PengertianRumah. Secara umum, pengertian rumah adalah sebuah bangunan yang menjadi tempat tinggal untuk mendapatkan perlindungan dari segala kondisi alam yang berada di sekitarnya, seperti hujan, panas terik matahari, dan sebagainya. Namun, secara khusus, pengertian rumah bisa berarti dari sisi fisik dan psikologis. Berikut ini penjelasannya:
1 Mengkondisikan peralatan pertamanan. 2) Menyapu halaman, taman, dan jalan. 3) Menyiangi rumput, gulma, dan tanaman yang mati. 4) Menyiram seluruh tanaman yang ada jika diperlukan. 5) Memberi pupuk secara berkala. 6) Membersihkan kolam. 7) Memberi makan angsa dan ikan di kolam.
Hasilpenelitian tingkat pendidikan petugas Rumah Sakit sebagian adalah DIII Rekam Medis sebanyak 7 orang (63,6%). Minimal masa kerja responden adalah 1 tahun dan maksimal 9 tahun. Rata-rata masa kerja petugas rekam medis di Rumah Sakit adalah 5,14 tahun Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja petugas rekam medis yang terdiri dari kualitas
Fast Money. Penataan Kawasan Hutan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menyelesaikan permasalahan Masyarakat di dalam Kawasan Unggas Telur Unggas adalah telur konsumsi yang berasal dari hasil budidaya ayam ras petelur final stock yang tidak KeluarBea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang eksporPotensi PsikopatologiPotensi Psikopatologi adalah kondisi psikopatologi atau penyakit mental berupa gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, NyaiKiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren
Tanggal Dipublish November 17, 2021June 16, 2023Kategori Full Time, Instansi Pemerintahan, Jurusan, Pendidikan, SMA/SMKFull Time, Instansi Pemerintahan, Jurusan, Pendidikan, SMA/SMKLokasi UnknownPengalaman Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur No. 251 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta. Sekretariat DPRD Provinsi DK! Jakarta merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD, yang memiliki Visi yaitu Terwujudnya pelayanan Sekretariat Dewan yang profesional, Transparan, dan Akuntabel dalam memfasilitasi pelaksanaan tugas DPRD Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan Peraturan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan, kami merekrut Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan PJLP dengan maksud untuk memberikan pelayanan yang profesional untuk menjaga sarana prasarana Sekretariat Dewan agar tercipta suasana yang kondusif demi terwujudnya pelayanan Sekretariat DPRD Provinsi DK! Jakarta baik dalam Pelayanan Dewan, Rumah Dinas Ketua maupun dilingkungan Sekretariat Dewan. Sumber dana yang diperlukan dalam Pengadaan PJLP dibebankan pada APBD Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 dengan Cara Pembayaran/Kontrak yang dilaksanakan perbulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perkiraan upah bruto yang akan diterima oleh masing-masing PJLP per bulan adalah sebesar Upah Minimum Provinsi UMP DKI Jakarta Tahun 2021 yaitu Empat Juta Empat Ratus Enam Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Enam Rupiah. Ruang lingkup pengadaan ini adalah untuk masa perjanjian kontrak kerja paling lama 1 satu Tahun dan tidak dimaksudkan untuk mengisi formasi CPNS serta diangkat menjadi CPNS dan PPPK, lokasi pekerjaan PJLP adalah ditempatkan dilingkungan Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Rumah Dinas Ketua DPRD dengan posisi yang dibutuhkan sebanyak 398 Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Orang yang terdiri Petugas Keamanan/Petugas PAMDAL Kantor Sebanyak 60 Orang Kode PMDL Petugas Kebersihan Kantor Sebanyak 49 Orang kode PK Petugas Pengemudi/Sopir Sebanyak 14 Orang kode PPS Petugas Caraka sebanyak 6 Orang kode PCRK Petugas Teknisi sebanyak 12 Orang kode PTNS Petugas Pramusaji sebanyak 251 Orang kode PPRMSJ Petugas Rumah Tangga Dewan 6 Orang kode PTRD PERSYARATAN UMUM Warga Negara Indonesia yang diutamakan KTP DKI Jakarta; Berusia paling sedikit 18 delapan belas tahun per 1 Januari 2022 Pendidikan formal minimal lulusan SLTA sederajat untuk tenaga keamanan, Pramusaji, Caraka, Pengemudi dan teknisi sedangkan untuk petugas kebersihan SD sederajat; Tinggi badan untuk petugas keamanan pria minimal 165 Cm, wanita 160 Cm dengan berat badan yang ideal dan diutamakan memiliki sertifikat security, Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter; Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan dibuktikan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian; Tidak pernah terlibat Narkoba dengan dibuktikan Surat Kesehatan yang ditandatangani oleh dokter; Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP Memiliki pengalaman kerja min 1 tahun untuk bidang Mekanikal Elektrikal tenaga teknisi dengan dibuktikan surat pengalaman kerja; BERKAS LAMARAN Surat Lamaran Kerja; Daftar Riwayat Hidup mencantumkan nomor HP dan e-mail Fotokopi ljazah terakhir Fotokopi KTP diuttamakan KTP DKI Fotokopi NPWP Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi SIM A/B1pelamar Pengemudi Fotokopi SIM C pelamar Caraka Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK yang masih berlaku Fotokopi Surat Pengalaman Kerja bila ada Fotokopi Sertifikat security untuk posisi security pelamar petugas keamanan bila ada Fotokopi Sertifikat Beladiri pelamar petugas keamanan Pas Foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 dua lembar Asli Surat Keteranigan Bebas Narkoba dari Rurnah Sakit Pemerintah. Berkas Lamaran Beserta lampirannya ditunjukan Kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Up. Subbag Kepegawaian dan Tata Usaha Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Alamat Jalan. Kebon Sirih No. 18 Kel. Gambir Kec. Gambir – Jakarta Pusat Tahapan Seleksi Penerimaan berkas lamaran beserta lampirannya 22 Nov s/d 25 Nov 2021 Pkl. s/d WIB Pengumuman hasil seleksi administrasi 01 Desember 2021 Tes Tertulis Pelamar Pamdal, Teknisi Caraka, Pramusaji dan Pengemudi 06 Desember 2021 Tes Praktek Pelamar Teknisi, Caraka dan Pengemudi 13 Desember 2021 Wawancara 16 Des – 17 Des 2021 Pengumuman HASIL LULUS Seleksi 20 Desember 2021 Pengumuman PJLP akan diinformasikan melalui website resmi Sekretariat DPRD Provinsi OKI Jakarta dan lewat Telepon serta ditempel pada papan pengumuman di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta. Ketentuan Peserta Peserta diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan 3M Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak; Hasil Rapid Test Antigen dengan hasil Negatif atau Non reaktif yang masih berlaku 1×24 jam melalui aplikasi Peduli Lindungi Menunjukan sertifikat Vaksin Covid-19 minimal dosis pertama melalui aplikasi Peduli Lindungi; Peserta yang tidak hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan tidak akan dilayani dan dianggap mengundurkan diri. Seleksi penerimaan menggunakan sistem gugur dan keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. Demikian seleksi pengadaan PJLP Tahun Anggaran 2022 ini diumumkan, agar menjadi perhatian dan atas perhatiannya diucapkan terima
- Khadijah 14, perempuan asal Rumpin, Bogor, Jawa Barat ini sudah merantau ke ibu kota sejak awal tahun ini. Setelah putus sekolah, ia memilih mengabdi kepada seseorang berusia 80 tahun di kawasan Jakarta Timur. Upahnya tak banyak, hanya Rp1 juta, jauh di bawah UMR Provinsi DKI Jakarta. Namun, jam kerjanya sangat tak menentu, pun dengan batasan pekerjaannya. Ia tak cuma membersihkan rumah, tapi juga merawat perempuan paruh baya itu. Di sudut lainnya, ada Tika 22 yang juga merantau ke Jakarta untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga PRT. Gajinya sedikit lebih banyak dari Khadijah, sekitar Rp1,2 juta perbulan, tapi ia harus bertanggung jawab membersihkan rumah, serta mengasuh tiga anak. DKI Jakarta punya upah minimum provinsi sebesar tapi bayaran Khadijah dan Tika tak ada sepertiganya. Selain mereka, masih ada pekerja rumah tangga lain yang senasib atau bahkan lebih buruk. Upah rendah, tak punya hari libur, tanggung jawab berlapis, dan sederet masalah lain melilit tubuh mereka. Mereka seolah dibayar untuk bekerja sejak sang majikan belum bangun, hingga setelah bosnya tertidur. Belum lagi jika sang atasan rewel dan meminta ini-itu saat si PRT sedang menikmati PRT Harus Diatur Lita Anggraeni, Koordinator Nasional Jala PRT menjelaskan bahwa tidak adanya perlindungan terhadap PRT memiliki implikasi ke sejumlah hak-hak yang sepatutnya diatur oleh pemerintah. Pekerjaan yang masuk dalam lingkup PRT, jelas Lita, antara lain pekerjaan domestik yang mencakup memasak, mencuci, membersihkan, mengasuh, hingga merawat anak. Lita memaparkan, berdasarkan catatan Jala PRT, rata-rata PRT mendapatkan gaji 20-30 persen di bawah UMR. Di Semarang, rata-rata gaji perbulannya adalah Rp600 ribu, Makassar sekitar Rp600-700 ribu, di Medan sekitar Rp500-600 ribu, di Lampung sekitar Rp400-500 ribu, serta di Yogyakarta berkisar Rp700-800 ribu. Upah segitu muskil untuk digunakan hidup sebulan. Apalagi bagi mereka yang sudah berkeluarga. Belum lagi, kata Lita, mayoritas PRT tak diberi asuransi sosial seperti asuransi kesehatan dan pekerjaan. Batasan jam kerja yang mereka miliki hanya berdasar perjanjian antara dirinya dan atasan, yang hampir pasti sekadar lewat obrolan tak resmi. "Nah, itu semua kan belum ada aturan yang mengikat, sehingga yang banyak terjadi, muncul relasi yang tidak seimbang antara majikan dan pekerja. Akhirnya, pekerja bekerja dalam kondisi yang tidak layak," ungkap Lita kepada reporter Tirto pada Jumat 30/8/2019. Jala PRT mencatat, terdapat setidaknya 4,2 juta PRT di Indonesia, 40 persen di antaranya bekerja untuk merawat dan mengasuh anak. "Nah, tapi situasi kerjanya, mereka belum mendapatkan perlindungan. Tidak ada kejelasan kerja yang diatur oleh pemerintah," ujar Lita. "Sehingga, ada jam kerja yang panjang, tidak mendapatkan libur mingguan, kemudian tidak ada jaminan sosial, tak ada lembur, tak ada jam istirahat, serta tidak ada standar dalam upahnya. Terdapat pula, tak ada standar keterampilan," kata dia. Selain itu, ada banyak kasus ketidaksesuaian kerja antara yang ditawarkan dan pekerjaan yang harus dilakukan. Lita menjelaskan terdapat sejumlah kasus di mana penyalur merekrut dan menyampaikan ke calon PRT bahwa pekerjaannya sebatas memasak atau membersihkan. Namun, ternyata mereka juga dibebani untuk mengasuh dan merawat anak. Lita pun mendesak ke pemerintah untuk segera mengaturnya melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga UU PPRT yang sebenarnya telah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat DPR sejak sekitar 15 tahun yang lalu. Bahkan, RUU ini sebenarnya sudah sering masuk dalam Program Legislasi Nasional Prolegnas, tetapi tak juga dibahas oleh anggota dewan untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang. "Bahkan kami sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo waktu itu 2014, dan sudah masuk Prolegnas. Dan sekarang kami akan mendesak anggota DPR baru, agar masuk Prolegnas untuk lima tahunan dan tahunan," yang Terabaikan Peneliti Australian National University ANU yang berfokus pada isu PRT, Gita Nasution menyayangkan sikap pemerintah yang tak kunjung memberikan kepastian perlindungan kepada profesi yang sudah lama ada di Indonesia ini. Padahal aturan itu bisa menjadi pelindung bagi para PRT. "Pada dasarnya, peraturan yang mengikat secara hukum belum ada. Dan ini sudah lama sekali diperjuangkan. Ini sudah lebih dari 15 tahunan, dan bentuknya masih rancangan," ujar Gita kepada reporter Tirto saat ditemui di FEB UI, pada Kamis 29/8/2019. Gita menyampaikan bahwa sebenarnya sudah ada aturan di tingkat kementerian yang mengatur standarisasi pengasuhan anak. "Walaupun ada di peraturan kementerian, seperti standar kompetensi, tapi itu semua kan bukan melindungi haknya ya. Bukan sesuatu yang fundamental, dan tidak mengikat secara hukum. Sehingga, ini sebenarnya adalah bolong besar yang perlu segera ditutup," tegas Gita. Gita pun menilai terdapat sejumlah implikasi atas kekosongan hukum untuk perlindungan PRT, di antaranya adalah mereka sulit untuk mengadu dan mencari keadilan saat mendapatkan kecurangan dalam pekerjaannya. "Dan karena belum ada UU-nya, mereka juga bingung minta perlindungan ke mana. Bisa jadi, misalnya, PRT minta perlindungan ke majikannya kalau mereka dicurangi sama agen. Atau sebaliknya, minta perlindungan ke agen kalau dicurangi atau ada kekerasan oleh majikannya," jelas Gita. "Namun, masalahnya, saat ada kecurangan, UU mana yang bisa memberikan sanksi untuk mereka yang melakukan pelanggaran itu? Itu yang gak ada," lanjutnya. Gita menilai salah satu faktor tertundanya pembahasan RUU PPRT secara terus-menerus tak lepas dari dugaan adanya konflik kepentingan antara pemangku jabatan, yakni Anggota DPR, dengan PRT. Masalah ini diduga menjadi alasan DPR maju-mundur untuk membahasnya. "Jadi ada [dugaan] conflict of interest dari para anggota DPR, atau dari para elit, karena mereka juga punya PRT atau babysitter. Jadi kalau masing-masing dari mereka dispesifikan pekerjaannya apa, upahnya berapa, jam kerjanya gimana, itu akan jadi sangat mahal," ujar Gita. Padahal menurut Gita, RUU perlindungan PRT tak hanya bermanfaat bagi pekerja, tapi juga untuk memastikan tumbuh-kembang anak-anak yang dititipkan. Reporter Tirto telah berusaha menghubungi sejumlah Anggota DPR Komisi IX untuk menanyakan kelanjutan RUU PPRT, di antaranya adalah Irma Suryani Chaniago, Dede Yusuf, Sarmuji, Ribka Tjiptaning, Saleh Daulay, hingga Rieke Diah Pitaloka. Namun, hingga berita ini diunggah, tak ada yang mengangkat telepon, ataupun membalas pesan singkat. - Hukum Reporter Fadiyah AlaidrusPenulis Fadiyah AlaidrusEditor Widia Primastika
petugas rumah tangga dewan adalah